Rekam medis dalam KUBI (kamus umum bahasa Indonesia ) berarti hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien, sedangkan rekam kesehatan yaitu hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien.
Pengertian Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan mempunyai beberapa pengertian, yaitu :
- Dalam Permenkes 749a tahun 1989 tentang rekam medis
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan documen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
- Dalam surat keputusan derektorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991 tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit,
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk di unit gawat darurat dan unit unit rawat inap.
- Menurut Depkes RI (1994) tentang rekam Medis sebagai suatu sistem penyelenggaraan
Rekam Medis adalah merupakan
proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit,
diteruskan kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien itu mendapatkan
pelayanan medik di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis
yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat
penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman dari pasien atau untuk
keperluan lainnya.
- Menurut Edna K Huffman
Rekam Medis adalah
berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana
pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani
pengobatan.
- Menurut Waters dan Murphy
Rekam Medis adalah “Kompendium
(ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau
selama pemeliharaan kesehatan”.
- Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen
mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan
maupun rawat inap.
- Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan
seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini
dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
TUJUAN DAN KEGUNAAN REKAM MEDIS
A.Tujuan rekam medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak mungkin tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
B. Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek (Dirjen Yankes 1993: 10) , antara lain:
1. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6. Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7. Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
Dengan melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan (Dirjen Yankes, 1993: 12) :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pSebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan tenaga kesehatan dan lainnya.
Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan
ISI REKAM MEDIS
Rekam medik rumah sakit merupakan komponen penting dalam
pelaksanaan kegiatan manajemen rumah sakit, rekam medik rumah sakit harus mampu
menyajikan informasi lengkap tentang proses pelayanan medis dan kesehatan di
rumah sakit, baik dimasa lalu, masa kini maupun perkiraan masa datang tentang
apa yang akan terjadi. Aspek Hukum Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
tentang pengisian rekam medik dapat memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit
atau petugas kesehatan yang melalaikan dan berbuat khilaf dalam pengisian
lembar-lembar rekam medik (Permenkes, 1992: 27).
Ada dua kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu
kelompok data medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28) :
A. Data Medik
Data medik
dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana pelayanan medis, paramedik dan
ahli kesehatan yang lain (paramedis keperawatan dan para non keperawatan).
Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien
dengan menggunakan alat perekam tertentu, baik secara manual dengan komputer.
Jenis rekamnya disebut dengan rekam medik (Permenkes, 1992: 28)
Petunjuk
teknis rekam medik rumah sakit sudah tersusun tahun 1992 dan diedarkan ke
seluruh organisasi Rumah Sakit di Indonesia. Ada dua jenis rekam medik rumah
sakit (Permenkes, 1992: 28). Yaitu :
1. Rekam
medis untuk pasien rawat jalan termasuk pasien gawat darurat
Berisi
identitas pasien, hasil anemnesis (keluhan utama, riwayat sekarang,
riwayat penyakit yang pernah diderita,
riwayat keluarga tentang penyakit yang mungkin
diturunkan atau yang ditularkan diantara keluarga), hasil pemeriksaan,
fisik laboratorium, pemeriksaan kasus lainnya, diagnostik karja, dan pengobatan
atau tindakan, pencatatan data ini harus
diisi selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.
2. Rekam
medik untuk pasien rawat inap
Hampir
sama dengan isi rekam medis untuk pasien rawat jalan, kecuali persetujuan
pengobatan atau tindakan, catatan konsultasi, catatan perawatan oleh perawat
dan tenaga kesehatan lainnya, catatan observasi klinik, hasil pengobatan,
resume akhir, dan evaluasi pengobatan.
3. Pendelegasian
membuat Rekam Medis
Selain
dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan
lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi
rekam medis atas perintah/ pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter
gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
B. Data
Umum
Data umum dihasilkan oleh kelompok kegiatan non
medik yang akan mendukung kegiatan kelompok data medik di poliklinik. Beberapa
contoh kegiatan Poliklinik adalah kegiatan persalinan, kegiatan radiology,
kegiatan perawatan, kegiatan pembedahan, kegiatan laboratorium dan sebagainya.
Data umum pendukung didapatkan dari kegiatan pemakaian ambulans, kegiatan
pemesanan makanan, kegiatan kepegawaian, kegiatan keuangan dan sebagainya
(Permenkes, 1992: 28)
TATA CARA PENYELENGGARAAN
REKAM MEDIS
REKAM MEDIS
a. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam
Medis
Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi
wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran. Setelah
memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi
segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan
praktik kedokteran yang telah dilakukannya.
Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda
tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam
pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban
membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas
pribadi/personal identification number (PIN).
Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan
dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan
catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan
pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut
penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
b. Kepemilikan
Rekam Medis
Sesuai
UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan,
sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.
c. Penyimpanan
Rekam Medis
Rekam medis harus disimpan dan dijaga
kerahasiaan oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas
waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun
dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.
d. Pengorganisasian
Rekam Medis
Pengorganisasian rekam medis
sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (saat ini
sedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.
e. Pembinaan,
Pengendalian, dan Pengawasan
Untuk
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh
pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi
profesi.
LANDASAN HUKUM YANG MENDASARI PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS
DI INDONESIA
DI INDONESIA
UU
No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal 46 :
1. setiap
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran wajib membuat rekam medis
2. rekam
medis sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan
3. setiap
catatan rekam medis harus dibubuhi nama,
waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan
pelayanan atau tindakan.
UU
KESEHATAN No. 23 tahun 1992 pada pasal 53
Disebutkan
bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien.
Yang
dimaksud atandar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakann sebagai
petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat:2).
Standar
profesi ini dibuat oleh organisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah.
Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti
dokter dan perawat.
Yang
dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk
memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua
(second opinion)
Keputusan
menteri kesehatan no.034/birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan rumah
sakit.
Disebutkan
bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap
rumah sakit diwajibkan :
(a)
mempunyai dan merawat statistic yang up-to-date (terkini)
(b)
membina medical record yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan.
Permenkes
No.749a tahun 1989 tentang rekam medis/ medical records.
Dalam
peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur
penyelenggaran rekam medis.
Surat
keputusan direktorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991tentang
penyelenggaraan rekam medik.
Surat
keputusan ini menjelaskan rincian penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
PP
no. 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran.
Peraturan
pemerintah ini mengatur kewajiban menyimpan kerahasiaan ini rekam medis.
Permenkes
no. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik.
Peraturan
ini mengatur keharusan meminta persetuajuan pasien terhadap tindakan medis yang
akan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkap terhadap akibat dan
resiko yang ditimbulkannya.
SE
direktorat jenderal pelayanan medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir
rekam medis dasar dan pemusnahan arsip rekam medis.
Surat
edaran ini mengatur tata cara pengabdian dan pemusnahan rekam medis.
ALUR REKAM MEDIS
Alur
rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hingga penyimpanan rekam
medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagai berikut (Depkes, 1997:
15)
1.
Pasien membeli karcis di loket pendaftaran.Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien Rawat
Jalan.
2.Petugas
tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku register nama pasien,
nomor Rekam Medis, identitas, dan data sosial pasien dan mencatat keluhan
pada kartu poliklinik.
3.Petugas
tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikan kepada pasien,
yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.
4.
Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat disamping harus
memperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugas akan
mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.
5.
Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat
disamping harus memperlihatkan karcis
juga harus menunjukan kartu berobat
kepada petugas akan mengambil berkas
Rekam Medis pasien ulangan
tersebut.
6.
Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien, sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.
7.
Petugas poliklinik mencatat pada buku Register pasien Rawat Jalan nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan, tindakan atau pelayanan
yang diberikan dan sebagainya.
8.
Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan
atau rekapitulasi harian pasien Rawat jalan.
9.
Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian
Rekam Medis dan untuk yang belum lengkap
segera diupayakan kelengkapannya.
10.
Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap
akhir bulan, untuk membuat laporan dan statistik
rumah sakit.
11.
Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor
Rekam Medisnya (Januarsyah, 1999: 79)
ASPEK HUKUM, DISIPLIN, ETIK DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS
Rekam
medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan
dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya
masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar
hukum rekam medis di Indonesia :
1. Peraturan
Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2. Peraturan
Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3. Keputusan
Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan
Rumkit dimana rumah sakit di wajibkan:
◦
Mempunyai dan merawat statistic yang up to
date
◦
Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang
telah ditetapkan
◦
4. Peraturan
Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis, yaitu:
◦
a. Rekam
Medis Sebagai Alat Bukti
◦
Rekam
medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.
b. Kerahasiaan
Rekam Medis
◦
Setiap dokter atau dokter gigi
dalam melaksanakan praktik kedokteran
wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya
untuk kepentingan pasien untuk
memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
◦
Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, rahasia
kedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang
majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung
jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis.
c. Sanksi
Hukum
Dalam
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang
dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah).
Selain
tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena
dokter dan dokter gigi tidak melakukan
yang seharusnya dilakukan (ingkar
janji/wanprestasi) dalam hubungan
dokter dengan pasien.
d. Sanksi
Disiplin dan Etik
Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga
dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
dan Kode Etik Kedokteran Gigi
Indonesia (KODEKGI).
Dalam
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata
Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga
alternatif sanksi disiplin yaitu :
◦
Pemberian peringatan tertulis.
◦
Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi
atau surat izin praktik.
◦
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis
dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan
Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS
SESUAI PERMENKES NO. 269/MENKES/PER/III/2008
Dalam
artikel yang lalu telah disampaikan tentang bagaimana pemusnahan rekam medis.
Saat ini kami akan memberikan informasi tambahan tentang penyimpanan,
pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis sesuai Permenkes No.
269/MENKES/PER/III/2008. Sesuai Permenkes tersebut dijelaskan antara lain:
I. Untuk Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis maka harus memenuhi aturan
sebagai berikut:
◦
Rekam medis pasien rawat inap wajib disimpan
sekurang-kuangnya 5 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari
berobat di rumah sakit.
◦
Setelah 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan
kecuali ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
◦
Ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik
wajib disimpan dalam jangka waktu 10 sejak ringkasan dan persetujuan medik
dibuat.
◦
Rekam medis dan ringkasan pulang disimpan oleh
petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
II. Untuk Pelayanan Kesehatan non rumah
Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis harus memenuhi aturan sebagai
berikut:
Rekam
medis pasien wajib disimpan sekurang-kuangnya 2 tahun sejak pasien berobat
terakhir atau pulang dari berobat. Setelah 2 tahun maka rekam medis dapat
dimusnahkan.
Kerahasiaan
isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat
pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter,
dokter gigi, petugas kesehatan lain, petugas pengelola dan pimpinan sarana
pelayanan kesehatan. Untuk keperluan tertentu rekam medis tersebut dapat dibuka
dengan ketentuan:
◦
Untuk kepentingan kesehatan pasien.
◦
Atas perintah pengadilan untuk penegakan hukum.
◦
Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri.
◦
Permintaan lembaga /institusi berdasarkan
undang-undang.
◦
Untuk kepentingan penelitian, audit, pendidikan
dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien.
Permintaan
rekam medis tersebut harus dilakukan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan
kesehatan.
Sesuai
Ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 maka kita dapat menjalankan
pengelolaan rekam medis di rumah sakit maupun non rumah sakit. Dokter, dokter
gigi dan petugas lain, pengelola dan pimpinan harus menjaga kerahasiaan rekam
medis serta dapat memanfaatkan rekam medis sesuai ketentuannya.
KAITAN REKAM MEDIS DENGAN MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN
Rekam
medis sangat terkait dengan manajemen informasi kesehatan karena
data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :Alat komunikasi
(informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter gigi dalam
memberikan pelayanan medis.
Masukan
untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data sosial pasien)
serta sistem informasi manajemen rumah sakit
Masukan
untuk menghitung biaya pelayanan
Bahan
untuk statistik kesehatan
Sebagai
bahan/pendidikan dan penelitian data
DIMANA MEMULAI PENGISIAN
REKAM MEDIS?
REKAM MEDIS?
Rekam medis mulai diisi saat seorang pasien atau klien datang ke fasilitas kesehatan meminta bantuan untuk memecahkan masalah kesehatannya.
Pengisian rekam medis dimulai dengan pengisian format informasi identitas pasien atau klien, dan format ini biasanya diletakkan pada halaman terdepan dari dokumen rekam medis dan merupakan bagian dari PATIENT RECORD. Format informasi tentang identitas pasien atau klien, biasanya berisi nama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, alamat dan lain-lain.
Selanjutnya dilakukan pengisian format PATIENT RECORD lainnya seperti :
• Anamnesis misalnya pasien dating dengan keluhan panas, maka pada anamnesis
ditanyakan sejak kapan, apakah panasnya sepanjang hari atau periodic dan lain lain.
• Physical diagnosis Pemeriksaan fisik mulai dari kepala sampai dengan kaki sesuai kebutuhan.
• Laboratory examination dan atau pemeriksaan lain seperti radiologi dan lain lain.
Seluruh format dalam rekam medis harus diisi sesuai kebutuhannya dan setiap tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan, pelayanan medis, konsultasi dan sebagainya harus mencantumkan nama jelas dan tanda tangannya.
Dari
PATIENT RECORD tersebut, setiap sarana kesehatan harus melakukan rekapitulasi
dari semua variable yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari
kegiatan rekam medis di bidang MANAJEMEN. Variabel-variabel yang direkapitulasi
antara lain:
– Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan tersebut setiap hari, setiap bulan
dan setiap tahun?
– Jenis-jenis penyakit apa sajakah yang ditangani di sarana kesehatan tersebut ( Penyakit
infeksi dan tidak infeksi )
– Berapakah dan Mengapa terjadi kasus kematian di sarana kesehatan tersebut ?
– Bila terjadi kasus gawat darurat, berapakah response time nya ?
– Siapakah yang membayar pelayanan kesehatan yang diberikan ? berapakah proporsinya ?
misalnya oleh sendiri, asuransi, pemerintah, pihak ketiga dsb
– Berapa banyak dan jenis obat yang habis setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun? dll
REKAM MEDIS DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
(Puskesmas)
Rekam
medis di Puskesmas merupakan salah satu sumber data penting yang nantinya akan
diolah menjadi informasi .
Jenis-jenis
kartu atau status rekam medis yang ada di Puskesmas sangat bervariasi
tergantung sasarannya, yaitu:
ü Family
Folder
ü Kartu
Tanda Pengenal
ü Kartu
Rawat Jalan
ü Kartu
Rawat Tinggal
ü Kartu
Penderita & indek Penderita Kusta
ü Kartu
Penderita & indek Penderita TB
ü Kartu
Ibu
ü Kartu
Anak dll
ü KMS
Balita, anak sekolah, Ibu hamil dan Usila
ü Kartu
tumbuh Kembang Balita
ü Kartu
Rumah (sanitasi)
Ayo 먹튀: 먹튀, Bottega, Seville - Riders Casino 카지노사이트 카지노사이트 bk8 bk8 964Home | Home | Thauberbet
BalasHapus